Poin Utama Larangan Terhadap Mitra Usaha Dalam Kode Etik
1. Penjualan Air Kemasan
Penjualan air dalam kemasan yang diproduksi menggunakan mesin Enagic adalah dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap hal ini dapat menimbulkan konsekuensi atau tanggung jawab hukum.
2. Servis Pihak Ketiga
Membuka mesin atau menerima layanan seperti pembersihan menyeluruh (deep cleaning) atau perbaikan dari penyedia pihak ketiga selain cabang resmi PT. Enagic Indonesia dapat berakibat pada pembatalan garansi produk.
3. Pengambilan Jaringan
Melakukan pengambilan jaringan tim lain merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi yang sesuai, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Penjual Langsung Enagic Indonesia.
4. Pemberian Diskon
Pemberian harga diskon tanpa persetujuan PT. Enagic Indonesia merupakan perbuatan yang dilarang. Pelanggaran atas hal tersebut akan berakibat konsekuensi berupa pemberian Surat Peringatan, penangguhan ID Penjual Langsung, dan/atau Pencabutan ID Penjual Langsung, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Penjual Langsung Enagic Indonesia.
5. Pembelian Marketplace
Jual-beli mesin Enagic melalui online marketplace dan/atau e-commerce manapun merupakan perbuatan yang dilarang. Pelanggaran atas hal tersebut akan berakibat konsekuensi berupa pemberian sanksi yang sesuai, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Penjual Langsung Enagic Indonesia.